Kemendikbud Tiadakan Ujian Nasional 2021
Jakarta, Kemendikbud
--- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan
untuk meniadakan ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan di tahun 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1
Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta
Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus
Disease (Covid-19). SE tersebut ditandatangani Mendikbud Nadiem Anwar
Makarim pada 1 Februari 2021 dan ditujukan kepada gubernur, bupati, dan
wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam Surat Edaran Mendikbud
Nomor 1 Tahun 2021 tercantum keputusan meniadakan UN dan ujian
kesetaraan tersebut berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin
meningkat sehingga perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan
keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun
2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau
seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Sementara
itu ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik dari
satuan/program pendidikan. Pertama, peserta didik menyelesaikan program
pembelajaran di masa pandemic Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor
tiap semester. Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku
minimal baik. Ketiga, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan
Pendidikan.
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
(ujian sekolah) sebagai penentu kelulusan peserta didik bisa
dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes luring atau daring,
dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan
pendidikan. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai
sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya
penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.
Ketentuan tersebut
berlaku juga untuk ujian sekolah yang berfungsi sebagai ujian kenaikan
kelas. Sekolah dapat menyelenggarakan ujian akhir semester yang
dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak
perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Kemudian
khusus untuk jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK), peserta didik SMK
dapat mengikuti uji kompetensi keahlian (UKK) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Semua ketentuan dalam SE tersebut harus
dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam
Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun
Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.