Jadwal penerimaan pegawai
honorer dikeluarkan Kemenpan RB sebagaimanana Peraturan Pemerintah Nomor
49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018 sudah ditetapkan.
Tak seperti CPNS 2018, pendaftaran ini juga tak melalui Login sscn.bkn.go.id
Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo ini memungkinkan masyarakat dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN), meskipun bukan melalui proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS.
P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin menyampaikan bahwa rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.
"P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan
secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah
lama mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi
diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia," kata
Syafruddin, dalam rilis pers yang diterima Kamis (20/12/2018).
Tak seperti CPNS 2018, pendaftaran ini juga tak melalui Login sscn.bkn.go.id
Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo ini memungkinkan masyarakat dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN), meskipun bukan melalui proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS.
P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin menyampaikan bahwa rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.
Berdasarkan informasi yang ada, batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.
No comments:
Post a Comment